Senin, 25 April 2011

PERATURAN AIRSOFTGUN


PERSATUAN OLAH RAGA MENEMBAK INDONESIA (PERBAKIN)
KOMITE AIRSOFT INDONESIA
Sekretariat : Lapangan Tembak Gelora Senayan
JAKARTA - INDONESIA

PERATURAN DAN TATA TERTIB BIDANG OLAHRAGA MENEMBAK AIRSOFT-GUN

PENDAHULUAN

Bahwa mengingat kegiatan dan keberadaan komunitas olahraga airsoft-gun di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1980-an, dan saat ini kegiatan olahraga tersebut sudah mulai diakui keberadaannya dalam bentuk adanya kegiatan dan aktivitas event yang diadakan langsung oleh PERBAKIN sebagai Induk Organisasi Olahraga Menembak di Indonesia yang secara resmi telah diakui oleh pemerintah.

Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga Airsoft-gun tersebut diperlukan adanya Peraturan dan Tata Tertib yang dapat mengatur seluruh kegiatan Airsoft ini yang pada dasarnya mencakup kegiatan olahraga Menembak Sasaran dan Menembak Target serta Slmulasi Permainan (Wargames). Dan kegiatan ini sudah serihg diselenggarakan secara berkala oleh Komunitas Airsoft/Club baik secara internal maupun bersama dengan komunitas lainnya.

Bahwa untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang berkenan terhadap komunitas airsoft sehingga dapat menimbulkan image yang tidak baik dikalangan olahragawan ataupun aparat keamanan, maka Komite membuat Peraturan dan Tata Tertib yang akan diterapkan di seluruh wilayah Pengda PERBAKIN di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuat Peraturan dan Tata Tertib tentang Airsoft­Gun, sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI

Dalam Peraturan dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

1.     Airsof-Gun adalah mainan berbentuk replika senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan atau campuran plastik dengan metal (non-baja) yang dapat melontarkan BB (Ball Bullet) dan memiliki kecepatan lontar (fps. = feet per-second) yang disesuaikan dengan Standar Internasional dan tetah diterapkan oleh IPSC yaitu maksimum sekitar 395 fps dengan batas toleransi sampai dengan 10% diatas fps maksimum dengan menggunakan teknologi antara lain :
        
         a.       Per (spring)
         b.      Compressed Gas jenis HFC khusus untuk airsoft-gun (GBB = Gas Blow Back), dan atau;
         c.       Battery (AEG - Auto Electric Gun)

2.     BB (Ball Bullet) adalah peluru yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gr s/d 0.35 gr dengan diameter 6mm.

3.     Importir adalah perusahaan yang mendapat izin khusus dari pihak yang berwenang untuk melakukan impor (pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk-produk airsoft-gun secara legal sesuai dengan ketetentuan dan prosedur yang ada.

4.  Toko Pengecer adalah penjual Airsoft-gun dan Peralatannya yang dapat menjual langsung kepada pemakai yang berhak, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTA club. Toko berkewajiban memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan sanksi atas pembelian Airsoft-gun dan Peralatannya secara legal ditoko mereka.

PASAL 2
KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus terdaftar sebagai Anggota Perkumpulan/Club yang telah terdaftar secara resmi pada Pengda PERBAKIN.

2.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memiliki Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun yang diterbitkan oleh Pengda PERBAKIN c.q. Bidang Airsoft-gun.

3.     Pihak Pengda PERBAKIN diberi kewenangan untuk menerima Pendaftaran Kepemilikan Airsoft-gun dan akan melaporkannya kepada PB PERBAKIN.

4.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun sebagai bukti legalitas atas kepemilikan Airsoft-gun.

5.     Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun tidak berlaku (kadaluwarsa) apabila berakhirnya masa berlakunya Kartu.

PASAL 3
PENGGUNAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan olahraga dan permainan Airsoft-gun seperti Tembak Sasaran, Tembak Reaksi.

2.     Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan di tempat yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak, seperti Lapangan Tembak yang sudah mendapat rekomendasi dari PERBAKIN.

3.     Airsoft-gun dan Peralatannya dapat juga digunakan dilokasi lain dengan syarat lokasi tersebut sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Pengda PERBAKIN serta Pihak Keamanan setempat untuk melaksanakan kegiatan Airsoft-gun.

4.     Airsoft-gun dan Peralatannya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum serta Tindak Pidana lainnya.

5.     Pelanggaran atas Peraturan Penggunaan Airsoft-gun dan Peralatannya ini akan dikenakan sanksi administratif dari pihak PERBAKIN.

PASAL 4
PENDAFTARAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.   Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus mendaftarkan peralatannya kepada Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat melalui masing-masing perkumpulan/club dimana ia terdaftar sebagai anggota.

2.    Formulir pendaftaran sudah dibuat standar oleh pihak Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft dan akan dibagikan kepada setiap perkumpulan/club yang telah terdaftar di PERBAKIN.

3.     Persyaratan Pendaftaran Airsoft-gun dan Peralatannya wajib melampirkan:

        a.       Fotocpy KTP yang masih berlaku
        b.      Fotocopy Kartu Tanda Anggota Perkumpulan/Club Menembak yang masih berlaku
         c.       Foto 3x4 = 2 lembar
         d.      Biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft
4.     Perkumpulan/Club akan mengurus pengajuan Kartu Kepemilikan kepada PERBAKIN cq. Bidang Airsoft

5.    PERBAKIN cq. Bidang Airsoft akan menyampaikan laporan secara berkala sesuai jadwal penerbitan Kartu kepada pihak yang berwenang

6.     Anggota club harus disertakan pada waktu pendaftaran

7.     Anggota club minimum 25 orang

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     Setiap Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya wajib memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.     Setiap Pemilik Peralatan Airsoft berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menggunakan peralatan Airsoft sepanjang tidak melanggar Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengda PERBAKIN.

PASAL 6
BERAKHIRNYA HAK KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

Hak Kepemilikan Airsoft-gun dan Peralatannya dapat berakhir apabila :

1.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perkumpulan/Club yang terdaftar pada Pengda PERBAKIN.

2.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang telah diatur oleh Perkumpulan/Club.

3.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya melakukan Pelanggaran dan Tindak Pidana yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4.     Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Club dan atau Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun telah berakhir.

PASAL 7
KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AIRSOFT-GUN

1.     Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft-gun dapat dikategorikan sebagai berikut :

a.       Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh PERBAKIN yang bersifat regional / nasional dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh PERBAKIN.

b.      Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh perkumpulan/club baik Pusat maupun Daerah yang telah terdaftar sebagai Perkumpulan/Club di Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat.

2.     Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang diadakan oleh perkumpulan/club secara intern harus dilaksanakan dilokasi atau tempat yang sudah ditentukan atau sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari pihak Pengda/Pengcab PERBAKIN dan Pihak keamanan setempat.

3.     Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang tidak mendapat ijin dan atau rekomendasi dari Pengda/Pengcab PERBAKIN dianggap kegiatan ilegal.

PASAL 8
PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memenuhi Ketentuan mengenai Keselamatan (Safety Regulation) dan Keamanan antara lain :

1.      Menggunakan Safety Googles.
2.      Menggunakan holster/gunbag dengan pelindung magazin yang kedudukannya terpisah dari            Airsoft-gun nya.
3.      Dilarang mengarahkan Airsoft-gun kepada orang lain.
4.      Dilarang mengarahkan tembakan percobaan kepada manusia atau binatang.
5.      Dilarang memperlihatkan atau mempertontonkan Airsoft-gun dan Peralatannya di tempat umum/keramaian (kecuali ada izin).
6.      Wajib membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun.
7.      Apabila event dan atau kegiatan dilakukan di luar kota/daerah maka Anggota harus membawa Surat Jalan sebagai utusan dari Perkumpulan/Club yang bersangkutan.
8.      Surat Jalan sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh sekretariat (Rekomendasi Pengda PERBAKIN) mewadahi divisi Airsoft-gun yang menerangkan maksud dan tujuan membawa Airsoft-gun dan Peralatannya serta menetapkan batas waktu yang jelas.

PASAL 9
PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENUNJANG AIRSOFT-GUN

Dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Olahraga Airsoft-gun, para Airsofter dapat menggunakan Perlengkapan Penunjang berupa Seragam / Kostum dan atribut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tidak diijinkan menggunakan / memakai seragam / kostum dan atribut yang melambangkan perlengkapan kesatuan TNI-POLRI.
2.  Perlengkapan/seragam Airsofter tersebut hanya boleh digunakan dalam setiap event/kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh Perkumpulan/Club, sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan dan Tata tertib ini


PASAL 10
PENGADAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     PERBAKIN cq. Bidang Airsoft-gun tidak mengatur mengenai proses maupun prosedur pengadaan dan atau impor Airsoft-gun dan Peralatannya bagi kepentingan olahraga menembak airsoft.
2.      Prosedur Pengadaan dan atau import peralatan bagi kepentingan olahraga menembak airsoft akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      PERBAKIN dapat memberikan Rekomendasi mengenai jenis-jenis peralatan yang digunakan untuk Olahraga menembak Airsoft-gun kepada Pihak yang akan melakukan Pengadaan/lm port.


PASAL 11
PEMBINAAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

1.     Seluruh Kegiatan, Event dan atau aktivitas yang berkaitan dengan Olahraga Menembak Airsoft-gun termasuk dalam Pembinaan Pengda PERBAKIN cq. Bidang Tembak Reaksi.
2.     Ketentuan mengenai Tata Cara Pembinaan Kegiatan oleh Pengda PERBAKIN akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Pengda PERBAKIN.



PASAL 12
PENGAWASAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

1.     Pengda PERBAKIN akan melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan Airsoft-gun di Pusat maupun daerah.
2.     Pengawasan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pengda PERBAKIN.
3.     Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Pengda PERBAKIN sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

PASAL 13
SANKSI ADMINISTRATIF

1.     Pengda PERBAKIN dapat memberikan Sanksi Administratif atas Pelanggaran ketentuan­ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan dan Tata Tertib Bidang Olahraga Airsoft.

2.     Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
         a.       Teguran / Himbauan
         b.      Peringatan tertulis
         c.       Pembatasan Kegiatan Event dan Usaha
         d.      Pembatalan Surat Rekomendasi
         e.      Penghentian sementara atau seluruh kegiatan
         f.       Pencabutan ijin


PASAL 14

1.     Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Apabila dalam pembuatan Peraturan dan Tata Tertib ini terdapat kekurangan maka akan diperbaharui sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahui dan mematuhi memerintahkan Peraturan dan Tata Tertib ini agar disebarluaskan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Persatuan Menembak Seluruh Indonesia

PERATURAN BALAPAN INDOPRIX

1. PENDAHULUAN.
Peraturan-Peraturan berikut ini, merupakan lampiran dan/atau tambahan/ pelengkap dari Peraturan Dasar Olahraga berikut Lampiran-lampiran lain yang terkait, guna mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan balap sepeda motor di Indonesia (kecuali kegiatan tingkat Internasional).
2. PRINSIP DASAR.
Peraturan-peraturan Perlombaan beserta Peraturan-peraturan lain, termasuk Peraturan Dasar Olahraga Nasional dan Lampiran-lampirannya yang terkait, wajib dipatuhi oleh semua pihak yang berpartisipasi dalam suatu perlombaan, baik Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana maupun Peserta (lihat pasal 80.1
Peraturan Dasar Nasional).
Pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan-peraturan tersebut, dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi atau sanksi-sanksi kepada pelaku atau para pelaku pelanggaran tersebut.
3. KELAS-KELAS UTAMA.
Kelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Balap Motor di Indonesia atau disebut juga MOTORPRIX INDONESIA adalah :
  1. Kelas Bebek 110 cc 4 Langkah Tune up Seeded, disingkat : MP 1
  2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune up Seeded, disingkat : MP 2
  3. Kelas Bebek 110 cc 4 Langkah Tune up Pemula A, disingkat : MP 3
  4. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune up Pemula A, disingkat : MP 4
  5. Kelas Bebek 110 cc 4 Langkah Standar Pemula B, disingkat : MP 5
  6. Kelas Stock Sport 600 cc Terbuka, disingkat : MP 6
Adapun kelas-kelas lainnya - termasuk One Make Race - merupakan Kelas Pendukung (Supporting Class).
4. SPESIFIKASI TEKNIK SEPEDA MOTOR.
Spesifikasi teknik untuk masing-masing sepeda motor tersebut pasal 3, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tentang
Teknik (lampiran E Peraturan Olahraga Nasional).
5. SIRKUIT.
Perlombaan sepeda motor (kecuali untuk Kelas Stock Sport 600 cc harus dilaksanakan di sirkuit Sentul) harus dilaksanakan di sirkuit yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan telah diakui/disahkan atau dinyatakan laik oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan tingkat perlombaan tersebut.
Pengecualian terhadap peraturan tersebut diatas, dapat diberikan sepanjang menyangkut panjang lintasan balap dan/atau infrastruktur pendukung misalnya
paddock, pit dan lain-lain selama tidak berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan bagi semua pihak yang berada di arena perlombaan. Lintasan balap
harus diberi pagar pengaman.
Pemeriksaan sirkuit dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan I : dilaksanakan 3(tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan perlombaan.
  2. Pemeriksaan II : dilaksanakan 1(satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan perlombaan.
  3. Pemeriksaan III : dilakukan oleh Dewan Juri 1(satu) hari sebelum perlombaan.
6. PANITIA PELAKSANA.
Susunan, anggota dan pengangkatan Panitia Pelaksana diatur sebagaimana tercantum dalam pasal : 40, Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional.
7. PEMBALAP.
7.1. Lisensi / KIS.
Para Pembalap yang mengikuti perlombaan, harus memiliki Kartu Ijin Start yang sesuai dengan cabang Olahraga Perlombaan tersebut (lihat pasal : 90, Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional).
7.2. Jumlah.
Jumlah Pembalap yang diperkenankan mengikuti suatu kelas, ditentukan dan dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan.
Satu kelas (lihat pasal : 3), harus diikuti oleh setidak-tidaknya 5 (lima) orang Pembalap. Apabila jumlah pembalap yang mengikuti suatu kelas kurang dari 5
(lima) orang, maka lomba kelas tersebut ditiadakan.
7.3. Prioritas Penerima Pendaftaran.
Penerimaan pendaftaran untuk mengikuti nomor-nomor utama, diutamakan secara berturut kepada Pembalap atau Pembalap-Pembalap yang :
  1. Masuk dalam peringkat / posisi 1 s/d 15 dalam Kejuaraan Regional dan Kejurda pada tahun sebelumnya dan tercantum dalam Daftar Peringkat Nasional atau Daftar Peringkat Daerah tahun sebelumnya.
  2. Kepada para Pembalap tersebut di atas, diberikan Nomor Start yang tetap, sesuai dengan nomor urut peringkatnya. Nomor-nomor start tersebut, tidak boleh diberikan kepada/dipakai oleh Pembalap lain.
  3. Telah mendapat atau memiliki nilai dalam Kejurnas atau Kejurda pada tahun yang sama. Namanya tercantum dalam Daftar Peringkat Sementara Nasional atau Daerah pada tahun yang sama.
7.4. Daftar Peringkat.
7.4.1. Nasional.
Setiap tahun PP. IMI akan menyusun dan mengeluarkan Daftar Peringkat Nasional, berdasarkan hasil/jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap tersebut dalam seri Kejurnas tahun sebelumnya.
Daftar tersebut harus dijadikan pedoman oleh Panitia Penyelenggara dalam menerima pendaftaran dan menentukan Nomor Start para Pembalap yang mengikuti perlombaan yang diselenggarakan (lihat pasal : 7.3).
7.4.2. Daerah.
Daftar Peringkat Daerah disusun dan dikeluarkan oleh Pengda IMI, berdasarkan hasil/jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap dalam seri Kejurda pada tahun sebelumnya.
Daftar tersebut harus menjadi pedoman Panitia Penyelenggara, dalam menentukan prioritas penerimaan pendaftaran dan penentuan Nomor Start Pembalap-Pembalap tersebut dalam perlombaan yang diselenggarakan (lihat pasal : 7.3).
Daftar Peringkat Daerah harus dikirim juga ke PP. IMI, yang akan menyampaikan ke semua Pengda.
7.4.3. Perubahan Daftar Peringkat.
PP. IMI atau Pengda IMI, berhak untuk mengadakan perubahan atau perubahan-perubahan pada Daftar Peringkat yang dikeluarkannya.
Perubahan-perubahan tersebut beserta tanggal mulai berlakunya, harus segera diumumkan.
7.5. Kategori Pembalap.
Pembalap road race dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut :
  • Seeded
  • Pemula A
  • Pemula B
Daftar Pembalap untuk masing-masing kategori ditentukan dan dikeluarkan oleh PP. IMI .
Daftar tersebut harus menjadi pedoman untuk menentukan kelas/nomor lomba yang diijinkan untuk diikuti oleh seorang Pembalap.
Adapun kelas/nomor lomba tersebut adalah sebagai berikut :
KATEGORISEEDEDPEMULA APEMULA B
KELAS
MP 1YATIDAKTIDAK
MP 2YATIDAKTIDAK
MP 3TIDAKYAYA
MP 4TIDAKYAYA
MP 5TIDAKTIDAKYA
MP 6YAYAYA
CATATAN :
  1. Setiap pembalap apapun kategorinya, hanya diijinkan untuk mengikuti sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kelas termasuk kelas/nomor pendukung yang diperuntukkan bagi kategori pembalap yang bersangkutan.
  2. Pembalap yang diperbolehkan mengikuti lomba (start) kelas-kelas yang dilaksanakan di sirkuit permanen adalah mereka yang catatan waktu terbaiknya dalam latihan kualifikasi (QTT), tidak melampaui batas yang ditentukan yaitu 110% dari catatan waktu terbaik pembalap yang yercepat.
  3. Lomba kelas-kelas Seeded dilaksanakan dengan sistem poin (lihat pasal 11.1)
  4. Apabila peserta kelas ini cukup banyak maka digunakan sistem campuran (lihat pasal 11.2)
  5. Setiap pembalap hanya diijinkan mendaftar satu kali di kelas yang sama.
7.6. Kriteria Pembalap Seeded.
  1. Pembalap yang menduduki peringkat I, II, dan III dalam daftar peringkat Nasional/ Regional, pada kelas MP 3 dan MP 4 tahun sebelumnya.
  2. Pembalap yang selama 2(dua) tahun menjadi juara 1(satu) pada kelas MP 3 dan MP 4, pada kegiatan tingkat Daerah, kegiatan balapan satu merek dan kelas Pendukung.
  3. Pembalap yang selama 1(satu) tahun sebelumnya pernah menjadi juara 1(satu) lebih dari sekali pada kelas Utama untuk MP 3 dan MP 4 pada kegiatan tingkat Nasional/ Regional.
  4. Atas usulan dari setiap Pengda IMI dan/atau usulan dari Komisi Balap Motor PP IMI.
Catatan :
  1. Daftar Seeded Daerah berlaku secara Nasional.
  2. Pembalap kategori Seeded tidak dapat turun ke peringkat Pemula.
7.7. Kriteria Pembalap Pemula A.
  1. Pembalap Kategori Pemula tahun 2008 yang berusia diatas 18 tahun.
  2. Pembalap yang yang berada di peringkat I, II, dan III dalam Daftar Peringkat Nasional/Regional, pada Kelas MP5 di tahun sebelumnya.
  3. Atas usulan dari setiap Pengda IMI dan/atau usulan dari Komisi Balap Motor PP IMI.
Catatan :
  1. Daftar Pemula A Daerah berlaku secara Nasional.
  2. Pembalap kategori Pemula A tidak dapat ikut di kelas MP 5.
7.8. Kriteria Pembalap Pemula B.
  1. Pembalap Kategori Pemula tahun 2008 yang berusia dibawah atau sama dengan 18 tahun. (Tahun kelahiran 1990, 1991, dst). Tahun kelahiran 1989, 1988, dst DILARANG IKUT.
  2. Pembalap yang tidak termasuk dalam Daftar Pembalap Seeded dan Pemula A
Catatan :
  1. Daftar Pemula “B” Daerah berlaku secara Nasional.
  2. Pembalap kategori Pemula “B” dapat ikut di kelas MP 3 dan MP 4.
8. PEMERIKSAAN TEKNIK (SCRUTINEERING).
Pemeriksaan sebelum acara latihan dilakukan terhadap sepeda motor dan pakaian (termasuk helm) yang akan dikenakan oleh Pembalap.
Pemeriksaan sepeda motor meliputi :
  1. Berat sepeda motor.
  2. Hal-hal yang menyangkut faktor pengamanan/keselamatan (safety) pada sepeda motor maupun pakaian termasuk sepatu, sarung tangan, kacamata
    pelindung, dan helm.
  3. Sesuai tidaknya sepeda motor tersebut (kecuali bagian dalamnya) dengan Ketentuan-ketentuan atau Peraturan yang ditentukan dan tercantum dalam Peraturan tentang Teknik dan Peraturan-peraturan lainnya (termasuk Peraturan Pelengkap Perlombaan ).
    Pemeriksaan teknik yang dilaksanakan setelah lomba selesai meliputi semua spesifikasi teknik sepeda motor tersebut, terutama menyangkut mesinnya.
    Knalpot setelah lomba harus dalam keadaan utuh tidak boleh patah atau ada bagian yang hilang. Pelanggaran ini akan di kenakan sanksi yang berlaku.
    Pemeriksaan teknik yang dilakukan terhadap sepeda motor menyusul terjadinya kecelakaan, mencakup semua aspek “Safety” .
9. JADWAL LATIHAN RESMI.
Sabtu
RaceJamWaktuAcara
SC08.00-12.004 jamScrutineering & Administrasi
BP12.05-12.2520 mntBriefing Peserta
P112.30-12.4515 mntLatihan kelas MP5
P212.50-13.0515 mntLatihan kelas MP1
P313.10-13.2515 mntLatihan kelas MP4
 13.30-13.4010 mntIstirahat
P413.45-14.0015 mntLatihan kelas MP2
P514.05-14.2015 mntLatihan kelas MP3
 14.25-14.4015 mntIstirahat
QTT14.45-15.1530 mntQTT kelas MP1
 15.20-15.3515 mntIstirahat
QTT15.40-16.1030 mntQTT kelas MP2
Latihan-latihan termasuk Latihan Kualifikasi diselenggarakan sesuai dengan pasal : 5, Peraturan Umum Balap Sepeda Motor.
10. POSISI START.
10.1. Penentuan Posisi Start.
10.1.1 Apabila diadakan Latihan Kualifikasi, maka posisi start ditentukan berdasarkan catatan waktu terbaik dicapai masing-masing Pembalap dalam latihan tersebut.
10.1.2 Apabila tidak diadakan Latihan Kualifikasi, maka posisi start dapat ditentukan dengan cara :
  1. Sesuai Daftar Peringkat Nasional dan/atau Daftar Peringkat Daerah.
  2. Penentuan posisi start bagi Pembalap-Pembalap yang tidak masuk daftar tersebut dilakukan dengan cara diundi.
  3. Diundi (bagi seluruh Pembalap yang mengikuti nomor lomba tersebut).
10.2. Susunan Posisi Start.
Posisi Start disusun miring (eselon) sebagai berikut :
  • Baris pertama : 4 Baris ketiga : 4
  • Baris kedua : 4 Baris keempat : 4
  • Posisi Start 1 (Pole Position) berada di sisi yang berlawanan dengan arah tikungan pertama.
11. SISTEM PERLOMBAAN.
Dengan mempertimbangkan jumlah Pembalap yang mengikuti perlombaan serta panjang dan lebar jalur balap, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan aspek “Safety”, maka perlombaan dapat dilaksanakan dengan sistem-sistem sebagai berikut :
11.1. Sistem Nilai/Point System.
Dalam sistem ini perlombaan dibagi menjadi 2 Race, dengan jarak yang sama.
Tenggang waktu (interval) antar race setidak-tidaknya 60 menit.
Pembalap diizinkan mengikuti race 2, walaupun Pembalap tersebut tidak menyelesaikan atau bahkan tidak mengikuti race 1.
Pembalap-Pembalap yang menyelesaikan tiap race (finisher), memperoleh nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lihat pasal : 17, Peraturan Umum Balap
Sepeda Motor).
Urutan pemenang perlombaan yang mempergunakan sistem ini, ditentukan oleh jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap pada Race 1 dan 2.
Apabila terdapat lebih dari seorang Pembalap yang memperoleh nilai sama, maka urutan/peringkatnya ditentukan sesuai peraturan yang berlaku (lihat pasal 17 : Peraturan Umum Balap Motor).
11.2. Sistem Penyisihan.
Dalam sistem ini perlombaan dibagi menjadi Babak Penyisihan dan Babak Final.
Pembalap yang mengikuti perlombaan ini, dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengikuti Babak Penyisihan.
11.2.1 Babak Penyisihan.
Babak Penyisihan dilaksanakan secara kelompok demi kelompok. Sejumlah pembalap tertentu yang menempati posisi/peringkat “atas” dalam babak Penyisihan, berhak mengikuti Babak Final.
Jumlah Pembalap dari masing-masing kelompok yang berhak mengikuti Babak Final, ditentukan berdasarkan jumlah Pembalap kelompok tersebut yang
mengikuti lomba dan diumumkan pada saat Briefing Peserta.
11.2.2 Babak Final.
Jumlah Pembalap yang berhak mengikuti ke Babak Final, ditentukan dan tercantum dalam Peraturan Pelengkap.
Tenggang waktu (interval) antara start Babak Final dengan start Babak Penyisihan untuk kelompok terakhir, setidak-tidaknya 60 menit.
11.3. Sistem Campuran.
Dalam sistem ini dikenal adanya Babak Penyisihan dan Babak Final.
11.3.1 Babak Penyisihan.
Dilakukan sesuai pasal 11.2.1.
11.3.2 Babak Final.
Perlombaan Babak Final dilakukan dua kali (Race 1 dan 2) dan dilaksanakan sesuai dengan pasal 11.1
12. START.
Start dilakukan dalam keadaan mesin hidup/menyala. Tata cara start tercantum dalam pasal 7.1.1. Peraturan Umum Balap Motor.
13. URUTAN PEMENANG / PERINGKAT.
Sesuai dengan pasal : 14.1, Peraturan Umum Balap Sepeda Motor.
14. HADIAH.
14.1. Hadiah Trofi.
Trofi diberikan kepada sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Pembalap yang menduduki peringkat 1 s/d 5.
14.2. Hadiah Uang.
Besarnya hadiah uang yang diberikan kepada para pemenang Kejuaraan Utama ditentukan oleh PP. IMI.
Adapun besarnya uang hadiah untuk tiap Kelas Utama Kejuaraan Balap Motor tersebut adalah sebagai berikut :
Hadiah untuk kelas-kelas PEMULA A dan B :
Juara I:Rp. 1.500.000,-
Juara II:Rp. 1.000.000,-
Juara III:Rp. 800.000,-
Juara IV:Rp. 700.000,-
Juara V:Rp. 500.000,-
Hadiah untuk Kelas-kelas SEEDED :
Juara I:Rp. 2.000.000,-
Juara II:Rp. 1.300.000,-
Juara III:Rp. 1.000.000,-
Juara IV:Rp. 800.000,-
Juara V:Rp. 600.000,-
Hadiah uang tersebut dibagikan dengan ketentuan :
  1. Keseluruh hadiah uang tersebut diatas dibagikan, apabila jumlah Pembalap yang mengikuti Kelas tersebut sekurang-kurangnya 10 orang.
  2. Apabila jumlah Pembalap yang mengikuti Kelas tersebut 5 orang atau lebih tetapi kurang dari 10 orang, maka hadiah uang hanya diberikan kepada Juara I s/d III. Juara IV dan V hanya menerima trofi saja.
15. BIAYA PENDAFTARAN.
Pendaftaran normal adalah hari Senin sampai Kamis di minggu kejuaraan.
Pendaftaran dengan denda adalah Hari Jumat dan Sabtu, sebelum Briefing.
Dengan uang pendaftaran maksimal Rp.150.000,- per kelas. Biaya pendaftaran ditambah denda maksimal Rp 250.000.- / kelas.
16. PROTES DAN BANDING.
Hak dan tatacara pengajuan protes dan/atau banding diatur dalam Peraturan Dasar tentang Disiplin dan Peradilan (lampiran : B, Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional).
17. LINTASAN UNTUK BALAP MOTOR.
  1. Panjang lintasan minimal 1,2 Km (1 putaran)
  2. Lebar minimum 6 meter
  3. Jalur lurus harus dipisah dengan ban atau karung dengan tinggi 60 cm.
  4. Pengaman jalur tikungan dengan ban atau karung dengan tinggi 75 cm.
  5. Lintasan lurus tidak lebih dari 400 meter dihitung dari r/corner/tikungan terakhir sebelum lintasan lurus sampai dengan tikungan berikut setelah lintasan lurus tersebut.
  6. Jarak tempuh lomba Kelas-kelas Utama :
    1. Kelas – kelas Utama :
      • Babak Penyisihan dan Semi Final : 10 km.
      • Babak Final /Race 1 dan 2 : 20 km.
    2. Super Sport 600 cc:
      Sama dengan jumlah lap pada Kejuaraan Asia.
  7. Jarak tempuh lomba dapat ditoleransi sebesar 5% up.

RACING

OLAHRAGA CATUR

C1. Permainan/pertandingan Catur Kilat adalah permainan/pertandingan yang semua langkahnya harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 15 menit.
C2. Permainan harus tunduk pada Peraturan Catur Cepat seperti tertera pada lampiran B, kecuali diubah oleh Ketentuan Catur Kilat berikut:
C3. Langkah tidak sah (illegal move) dianggap selesai dilakukan kalau jam catur lawan sudah dijalankan. Namun lawannya berhak menuntut menang sebelum melakukan langkahnya sendiri. Kalau lawannya ini tidak bisa me-mat-kan pemain (yang telah melakukan langkah tidak sah) itu dengan rangkaian langkah-langkah yang sah, walau dengan perlawanan yang sangat tidak ahli, maka dia berhak menuntut remis sebelum dia membuat/menjalankan langkahnya. Jika seorang pemain sudah keburu melakukan/menjalankan langkahnya, maka langkah tidak sah tadi tidak bisa lagi diperbaiki.
C4. Pasal 10.2 (mengenai tuntutan/klaim remis disaat jatah waktu berpikir kritis) tidak berlaku.

Tambahan/pelengkap:
1. Jika seorang pemain lalai memindahkan Raja-nya yang berada dalam posisi skak (atau terjadi open-skak), maka pemain itu kalah. Namun lawannya tidak diperkenankan melakukan pemukulan terhadap Raja tersebut, cukup menunjukkan pada pemain yang lalai bahwa Raja-nya terkena ancaman skak. Bila dilakukan pemukulan terhadap Raja lawan, maka pemain yang melakukan pemukulan tersebut dinyatakan kalah.
2. Pemain yang merobohkan satu atau beberapa buah catur harus menyusun kembali buah catur tersebut sementara jam caturnya tetap jalan.
3. Bidak yang promosi harus segera diganti dengan buah catur lain setingkat perwira yang dikehendaki oleh si pemilik bidak, dan merupakan bagian dari satu langkah. Bila buah catur pengganti tidak tersedia, maka pemain pemilik bidak yang promosi boleh menghentikan jam catur dan meminta bantuan wasit.
(Peraturan Catur Kilat harus tunduk pada peraturan Catur Cepat. Peraturan Catur Cepat harus tunduk pada peraturan permainan/pertandingan versi FIDE untuk Catur Standar)

PERATURAN BALAPAN INDOPRIX

1. PENDAHULUAN.
Peraturan-Peraturan berikut ini, merupakan lampiran dan/atau tambahan/ pelengkap dari Peraturan Dasar Olahraga berikut Lampiran-lampiran lain yang terkait, guna mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan balap sepeda motor di Indonesia (kecuali kegiatan tingkat Internasional).
2. PRINSIP DASAR.
Peraturan-peraturan Perlombaan beserta Peraturan-peraturan lain, termasuk Peraturan Dasar Olahraga Nasional dan Lampiran-lampirannya yang terkait, wajib dipatuhi oleh semua pihak yang berpartisipasi dalam suatu perlombaan, baik Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana maupun Peserta (lihat pasal 80.1
Peraturan Dasar Nasional).
Pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan-peraturan tersebut, dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi atau sanksi-sanksi kepada pelaku atau para pelaku pelanggaran tersebut.
3. KELAS-KELAS UTAMA.
Kelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Balap Motor di Indonesia atau disebut juga MOTORPRIX INDONESIA adalah :
  1. Kelas Bebek 110 cc 4 Langkah Tune up Seeded, disingkat : MP 1
  2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune up Seeded, disingkat : MP 2
  3. Kelas Bebek 110 cc 4 Langkah Tune up Pemula A, disingkat : MP 3
  4. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune up Pemula A, disingkat : MP 4
  5. Kelas Bebek 110 cc 4 Langkah Standar Pemula B, disingkat : MP 5
  6. Kelas Stock Sport 600 cc Terbuka, disingkat : MP 6
Adapun kelas-kelas lainnya - termasuk One Make Race - merupakan Kelas Pendukung (Supporting Class).
4. SPESIFIKASI TEKNIK SEPEDA MOTOR.
Spesifikasi teknik untuk masing-masing sepeda motor tersebut pasal 3, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tentang
Teknik (lampiran E Peraturan Olahraga Nasional).
5. SIRKUIT.
Perlombaan sepeda motor (kecuali untuk Kelas Stock Sport 600 cc harus dilaksanakan di sirkuit Sentul) harus dilaksanakan di sirkuit yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan telah diakui/disahkan atau dinyatakan laik oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan tingkat perlombaan tersebut.
Pengecualian terhadap peraturan tersebut diatas, dapat diberikan sepanjang menyangkut panjang lintasan balap dan/atau infrastruktur pendukung misalnya
paddock, pit dan lain-lain selama tidak berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan bagi semua pihak yang berada di arena perlombaan. Lintasan balap
harus diberi pagar pengaman.
Pemeriksaan sirkuit dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan I : dilaksanakan 3(tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan perlombaan.
  2. Pemeriksaan II : dilaksanakan 1(satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan perlombaan.
  3. Pemeriksaan III : dilakukan oleh Dewan Juri 1(satu) hari sebelum perlombaan.
6. PANITIA PELAKSANA.
Susunan, anggota dan pengangkatan Panitia Pelaksana diatur sebagaimana tercantum dalam pasal : 40, Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional.
7. PEMBALAP.
7.1. Lisensi / KIS.
Para Pembalap yang mengikuti perlombaan, harus memiliki Kartu Ijin Start yang sesuai dengan cabang Olahraga Perlombaan tersebut (lihat pasal : 90, Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional).
7.2. Jumlah.
Jumlah Pembalap yang diperkenankan mengikuti suatu kelas, ditentukan dan dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan.
Satu kelas (lihat pasal : 3), harus diikuti oleh setidak-tidaknya 5 (lima) orang Pembalap. Apabila jumlah pembalap yang mengikuti suatu kelas kurang dari 5
(lima) orang, maka lomba kelas tersebut ditiadakan.
7.3. Prioritas Penerima Pendaftaran.
Penerimaan pendaftaran untuk mengikuti nomor-nomor utama, diutamakan secara berturut kepada Pembalap atau Pembalap-Pembalap yang :
  1. Masuk dalam peringkat / posisi 1 s/d 15 dalam Kejuaraan Regional dan Kejurda pada tahun sebelumnya dan tercantum dalam Daftar Peringkat Nasional atau Daftar Peringkat Daerah tahun sebelumnya.
  2. Kepada para Pembalap tersebut di atas, diberikan Nomor Start yang tetap, sesuai dengan nomor urut peringkatnya. Nomor-nomor start tersebut, tidak boleh diberikan kepada/dipakai oleh Pembalap lain.
  3. Telah mendapat atau memiliki nilai dalam Kejurnas atau Kejurda pada tahun yang sama. Namanya tercantum dalam Daftar Peringkat Sementara Nasional atau Daerah pada tahun yang sama.
7.4. Daftar Peringkat.
7.4.1. Nasional.
Setiap tahun PP. IMI akan menyusun dan mengeluarkan Daftar Peringkat Nasional, berdasarkan hasil/jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap tersebut dalam seri Kejurnas tahun sebelumnya.
Daftar tersebut harus dijadikan pedoman oleh Panitia Penyelenggara dalam menerima pendaftaran dan menentukan Nomor Start para Pembalap yang mengikuti perlombaan yang diselenggarakan (lihat pasal : 7.3).
7.4.2. Daerah.
Daftar Peringkat Daerah disusun dan dikeluarkan oleh Pengda IMI, berdasarkan hasil/jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap dalam seri Kejurda pada tahun sebelumnya.
Daftar tersebut harus menjadi pedoman Panitia Penyelenggara, dalam menentukan prioritas penerimaan pendaftaran dan penentuan Nomor Start Pembalap-Pembalap tersebut dalam perlombaan yang diselenggarakan (lihat pasal : 7.3).
Daftar Peringkat Daerah harus dikirim juga ke PP. IMI, yang akan menyampaikan ke semua Pengda.
7.4.3. Perubahan Daftar Peringkat.
PP. IMI atau Pengda IMI, berhak untuk mengadakan perubahan atau perubahan-perubahan pada Daftar Peringkat yang dikeluarkannya.
Perubahan-perubahan tersebut beserta tanggal mulai berlakunya, harus segera diumumkan.
7.5. Kategori Pembalap.
Pembalap road race dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut :
  • Seeded
  • Pemula A
  • Pemula B
Daftar Pembalap untuk masing-masing kategori ditentukan dan dikeluarkan oleh PP. IMI .
Daftar tersebut harus menjadi pedoman untuk menentukan kelas/nomor lomba yang diijinkan untuk diikuti oleh seorang Pembalap.
Adapun kelas/nomor lomba tersebut adalah sebagai berikut :
KATEGORISEEDEDPEMULA APEMULA B
KELAS
MP 1YATIDAKTIDAK
MP 2YATIDAKTIDAK
MP 3TIDAKYAYA
MP 4TIDAKYAYA
MP 5TIDAKTIDAKYA
MP 6YAYAYA
CATATAN :
  1. Setiap pembalap apapun kategorinya, hanya diijinkan untuk mengikuti sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kelas termasuk kelas/nomor pendukung yang diperuntukkan bagi kategori pembalap yang bersangkutan.
  2. Pembalap yang diperbolehkan mengikuti lomba (start) kelas-kelas yang dilaksanakan di sirkuit permanen adalah mereka yang catatan waktu terbaiknya dalam latihan kualifikasi (QTT), tidak melampaui batas yang ditentukan yaitu 110% dari catatan waktu terbaik pembalap yang yercepat.
  3. Lomba kelas-kelas Seeded dilaksanakan dengan sistem poin (lihat pasal 11.1)
  4. Apabila peserta kelas ini cukup banyak maka digunakan sistem campuran (lihat pasal 11.2)
  5. Setiap pembalap hanya diijinkan mendaftar satu kali di kelas yang sama.
7.6. Kriteria Pembalap Seeded.
  1. Pembalap yang menduduki peringkat I, II, dan III dalam daftar peringkat Nasional/ Regional, pada kelas MP 3 dan MP 4 tahun sebelumnya.
  2. Pembalap yang selama 2(dua) tahun menjadi juara 1(satu) pada kelas MP 3 dan MP 4, pada kegiatan tingkat Daerah, kegiatan balapan satu merek dan kelas Pendukung.
  3. Pembalap yang selama 1(satu) tahun sebelumnya pernah menjadi juara 1(satu) lebih dari sekali pada kelas Utama untuk MP 3 dan MP 4 pada kegiatan tingkat Nasional/ Regional.
  4. Atas usulan dari setiap Pengda IMI dan/atau usulan dari Komisi Balap Motor PP IMI.
Catatan :
  1. Daftar Seeded Daerah berlaku secara Nasional.
  2. Pembalap kategori Seeded tidak dapat turun ke peringkat Pemula.
7.7. Kriteria Pembalap Pemula A.
  1. Pembalap Kategori Pemula tahun 2008 yang berusia diatas 18 tahun.
  2. Pembalap yang yang berada di peringkat I, II, dan III dalam Daftar Peringkat Nasional/Regional, pada Kelas MP5 di tahun sebelumnya.
  3. Atas usulan dari setiap Pengda IMI dan/atau usulan dari Komisi Balap Motor PP IMI.
Catatan :
  1. Daftar Pemula A Daerah berlaku secara Nasional.
  2. Pembalap kategori Pemula A tidak dapat ikut di kelas MP 5.
7.8. Kriteria Pembalap Pemula B.
  1. Pembalap Kategori Pemula tahun 2008 yang berusia dibawah atau sama dengan 18 tahun. (Tahun kelahiran 1990, 1991, dst). Tahun kelahiran 1989, 1988, dst DILARANG IKUT.
  2. Pembalap yang tidak termasuk dalam Daftar Pembalap Seeded dan Pemula A
Catatan :
  1. Daftar Pemula “B” Daerah berlaku secara Nasional.
  2. Pembalap kategori Pemula “B” dapat ikut di kelas MP 3 dan MP 4.
8. PEMERIKSAAN TEKNIK (SCRUTINEERING).
Pemeriksaan sebelum acara latihan dilakukan terhadap sepeda motor dan pakaian (termasuk helm) yang akan dikenakan oleh Pembalap.
Pemeriksaan sepeda motor meliputi :
  1. Berat sepeda motor.
  2. Hal-hal yang menyangkut faktor pengamanan/keselamatan (safety) pada sepeda motor maupun pakaian termasuk sepatu, sarung tangan, kacamata
    pelindung, dan helm.
  3. Sesuai tidaknya sepeda motor tersebut (kecuali bagian dalamnya) dengan Ketentuan-ketentuan atau Peraturan yang ditentukan dan tercantum dalam Peraturan tentang Teknik dan Peraturan-peraturan lainnya (termasuk Peraturan Pelengkap Perlombaan ).
    Pemeriksaan teknik yang dilaksanakan setelah lomba selesai meliputi semua spesifikasi teknik sepeda motor tersebut, terutama menyangkut mesinnya.
    Knalpot setelah lomba harus dalam keadaan utuh tidak boleh patah atau ada bagian yang hilang. Pelanggaran ini akan di kenakan sanksi yang berlaku.
    Pemeriksaan teknik yang dilakukan terhadap sepeda motor menyusul terjadinya kecelakaan, mencakup semua aspek “Safety” .
9. JADWAL LATIHAN RESMI.
Sabtu
RaceJamWaktuAcara
SC08.00-12.004 jamScrutineering & Administrasi
BP12.05-12.2520 mntBriefing Peserta
P112.30-12.4515 mntLatihan kelas MP5
P212.50-13.0515 mntLatihan kelas MP1
P313.10-13.2515 mntLatihan kelas MP4
 13.30-13.4010 mntIstirahat
P413.45-14.0015 mntLatihan kelas MP2
P514.05-14.2015 mntLatihan kelas MP3
 14.25-14.4015 mntIstirahat
QTT14.45-15.1530 mntQTT kelas MP1
 15.20-15.3515 mntIstirahat
QTT15.40-16.1030 mntQTT kelas MP2
Latihan-latihan termasuk Latihan Kualifikasi diselenggarakan sesuai dengan pasal : 5, Peraturan Umum Balap Sepeda Motor.
10. POSISI START.
10.1. Penentuan Posisi Start.
10.1.1 Apabila diadakan Latihan Kualifikasi, maka posisi start ditentukan berdasarkan catatan waktu terbaik dicapai masing-masing Pembalap dalam latihan tersebut.
10.1.2 Apabila tidak diadakan Latihan Kualifikasi, maka posisi start dapat ditentukan dengan cara :
  1. Sesuai Daftar Peringkat Nasional dan/atau Daftar Peringkat Daerah.
  2. Penentuan posisi start bagi Pembalap-Pembalap yang tidak masuk daftar tersebut dilakukan dengan cara diundi.
  3. Diundi (bagi seluruh Pembalap yang mengikuti nomor lomba tersebut).
10.2. Susunan Posisi Start.
Posisi Start disusun miring (eselon) sebagai berikut :
  • Baris pertama : 4 Baris ketiga : 4
  • Baris kedua : 4 Baris keempat : 4
  • Posisi Start 1 (Pole Position) berada di sisi yang berlawanan dengan arah tikungan pertama.
11. SISTEM PERLOMBAAN.
Dengan mempertimbangkan jumlah Pembalap yang mengikuti perlombaan serta panjang dan lebar jalur balap, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan aspek “Safety”, maka perlombaan dapat dilaksanakan dengan sistem-sistem sebagai berikut :
11.1. Sistem Nilai/Point System.
Dalam sistem ini perlombaan dibagi menjadi 2 Race, dengan jarak yang sama.
Tenggang waktu (interval) antar race setidak-tidaknya 60 menit.
Pembalap diizinkan mengikuti race 2, walaupun Pembalap tersebut tidak menyelesaikan atau bahkan tidak mengikuti race 1.
Pembalap-Pembalap yang menyelesaikan tiap race (finisher), memperoleh nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lihat pasal : 17, Peraturan Umum Balap
Sepeda Motor).
Urutan pemenang perlombaan yang mempergunakan sistem ini, ditentukan oleh jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap pada Race 1 dan 2.
Apabila terdapat lebih dari seorang Pembalap yang memperoleh nilai sama, maka urutan/peringkatnya ditentukan sesuai peraturan yang berlaku (lihat pasal 17 : Peraturan Umum Balap Motor).
11.2. Sistem Penyisihan.
Dalam sistem ini perlombaan dibagi menjadi Babak Penyisihan dan Babak Final.
Pembalap yang mengikuti perlombaan ini, dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengikuti Babak Penyisihan.
11.2.1 Babak Penyisihan.
Babak Penyisihan dilaksanakan secara kelompok demi kelompok. Sejumlah pembalap tertentu yang menempati posisi/peringkat “atas” dalam babak Penyisihan, berhak mengikuti Babak Final.
Jumlah Pembalap dari masing-masing kelompok yang berhak mengikuti Babak Final, ditentukan berdasarkan jumlah Pembalap kelompok tersebut yang
mengikuti lomba dan diumumkan pada saat Briefing Peserta.
11.2.2 Babak Final.
Jumlah Pembalap yang berhak mengikuti ke Babak Final, ditentukan dan tercantum dalam Peraturan Pelengkap.
Tenggang waktu (interval) antara start Babak Final dengan start Babak Penyisihan untuk kelompok terakhir, setidak-tidaknya 60 menit.
11.3. Sistem Campuran.
Dalam sistem ini dikenal adanya Babak Penyisihan dan Babak Final.
11.3.1 Babak Penyisihan.
Dilakukan sesuai pasal 11.2.1.
11.3.2 Babak Final.
Perlombaan Babak Final dilakukan dua kali (Race 1 dan 2) dan dilaksanakan sesuai dengan pasal 11.1
12. START.
Start dilakukan dalam keadaan mesin hidup/menyala. Tata cara start tercantum dalam pasal 7.1.1. Peraturan Umum Balap Motor.
13. URUTAN PEMENANG / PERINGKAT.
Sesuai dengan pasal : 14.1, Peraturan Umum Balap Sepeda Motor.
14. HADIAH.
14.1. Hadiah Trofi.
Trofi diberikan kepada sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Pembalap yang menduduki peringkat 1 s/d 5.
14.2. Hadiah Uang.
Besarnya hadiah uang yang diberikan kepada para pemenang Kejuaraan Utama ditentukan oleh PP. IMI.
Adapun besarnya uang hadiah untuk tiap Kelas Utama Kejuaraan Balap Motor tersebut adalah sebagai berikut :
Hadiah untuk kelas-kelas PEMULA A dan B :
Juara I:Rp. 1.500.000,-
Juara II:Rp. 1.000.000,-
Juara III:Rp. 800.000,-
Juara IV:Rp. 700.000,-
Juara V:Rp. 500.000,-
Hadiah untuk Kelas-kelas SEEDED :
Juara I:Rp. 2.000.000,-
Juara II:Rp. 1.300.000,-
Juara III:Rp. 1.000.000,-
Juara IV:Rp. 800.000,-
Juara V:Rp. 600.000,-
Hadiah uang tersebut dibagikan dengan ketentuan :
  1. Keseluruh hadiah uang tersebut diatas dibagikan, apabila jumlah Pembalap yang mengikuti Kelas tersebut sekurang-kurangnya 10 orang.
  2. Apabila jumlah Pembalap yang mengikuti Kelas tersebut 5 orang atau lebih tetapi kurang dari 10 orang, maka hadiah uang hanya diberikan kepada Juara I s/d III. Juara IV dan V hanya menerima trofi saja.
15. BIAYA PENDAFTARAN.
Pendaftaran normal adalah hari Senin sampai Kamis di minggu kejuaraan.
Pendaftaran dengan denda adalah Hari Jumat dan Sabtu, sebelum Briefing.
Dengan uang pendaftaran maksimal Rp.150.000,- per kelas. Biaya pendaftaran ditambah denda maksimal Rp 250.000.- / kelas.
16. PROTES DAN BANDING.
Hak dan tatacara pengajuan protes dan/atau banding diatur dalam Peraturan Dasar tentang Disiplin dan Peradilan (lampiran : B, Peraturan Dasar Olahraga Sepeda Motor Nasional).
17. LINTASAN UNTUK BALAP MOTOR.
  1. Panjang lintasan minimal 1,2 Km (1 putaran)
  2. Lebar minimum 6 meter
  3. Jalur lurus harus dipisah dengan ban atau karung dengan tinggi 60 cm.
  4. Pengaman jalur tikungan dengan ban atau karung dengan tinggi 75 cm.
  5. Lintasan lurus tidak lebih dari 400 meter dihitung dari r/corner/tikungan terakhir sebelum lintasan lurus sampai dengan tikungan berikut setelah lintasan lurus tersebut.
  6. Jarak tempuh lomba Kelas-kelas Utama :
    1. Kelas – kelas Utama :
      • Babak Penyisihan dan Semi Final : 10 km.
      • Babak Final /Race 1 dan 2 : 20 km.
    2. Super Sport 600 cc:
      Sama dengan jumlah lap pada Kejuaraan Asia.
  7. Jarak tempuh lomba dapat ditoleransi sebesar 5% up.

PERMAINAN CATUR

C1. Permainan/pertandingan Catur Kilat adalah permainan/pertandingan yang semua langkahnya harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 15 menit.
C2. Permainan harus tunduk pada Peraturan Catur Cepat seperti tertera pada lampiran B, kecuali diubah oleh Ketentuan Catur Kilat berikut:
C3. Langkah tidak sah (illegal move) dianggap selesai dilakukan kalau jam catur lawan sudah dijalankan. Namun lawannya berhak menuntut menang sebelum melakukan langkahnya sendiri. Kalau lawannya ini tidak bisa me-mat-kan pemain (yang telah melakukan langkah tidak sah) itu dengan rangkaian langkah-langkah yang sah, walau dengan perlawanan yang sangat tidak ahli, maka dia berhak menuntut remis sebelum dia membuat/menjalankan langkahnya. Jika seorang pemain sudah keburu melakukan/menjalankan langkahnya, maka langkah tidak sah tadi tidak bisa lagi diperbaiki.
C4. Pasal 10.2 (mengenai tuntutan/klaim remis disaat jatah waktu berpikir kritis) tidak berlaku.

Tambahan/pelengkap:
1. Jika seorang pemain lalai memindahkan Raja-nya yang berada dalam posisi skak (atau terjadi open-skak), maka pemain itu kalah. Namun lawannya tidak diperkenankan melakukan pemukulan terhadap Raja tersebut, cukup menunjukkan pada pemain yang lalai bahwa Raja-nya terkena ancaman skak. Bila dilakukan pemukulan terhadap Raja lawan, maka pemain yang melakukan pemukulan tersebut dinyatakan kalah.
2. Pemain yang merobohkan satu atau beberapa buah catur harus menyusun kembali buah catur tersebut sementara jam caturnya tetap jalan.
3. Bidak yang promosi harus segera diganti dengan buah catur lain setingkat perwira yang dikehendaki oleh si pemilik bidak, dan merupakan bagian dari satu langkah. Bila buah catur pengganti tidak tersedia, maka pemain pemilik bidak yang promosi boleh menghentikan jam catur dan meminta bantuan wasit.
(Peraturan Catur Kilat harus tunduk pada peraturan Catur Cepat. Peraturan Catur Cepat harus tunduk pada peraturan permainan/pertandingan versi FIDE untuk Catur Standar)

KEPINTARAN DAN KETANGKASAN